blog-img
08/06/2026

Jaga Marwah Kota Agamis, KMIK Jakarta Desak Sanksi Berat THM Kasus Pesta Gay

KMIK Jakarta | Keislaman

Sikap tegas Pemkab Karawang di bawah kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh dalam mengusut tuntas dugaan pesta sesama jenis (gay) di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Karawang Barat mendapatkan apresiasi besar dari kalangan mahasiswa.

Keluarga Mahasiswa Islam Karawang (KMIK) Jakarta menegaskan, langkah hukum dan administratif yang radikal sangat diperlukan guna menjaga marwah Karawang sebagai daerah yang agamis serta melindungi moralitas generasi muda dari ancaman penyakit masyarakat.

Ketua Umum KMIK Jakarta, Yayan Hidayat, mengingatkan kembali esensi hukum syariat Islam yang melarang keras segala bentuk penyimpangan seksual, terlebih jika dilakukan di ruang publik secara terbuka.

"Kami mendukung penuh langkah tegas Bupati Aep Syaepuloh yang meminta kasus ini diusut tuntas melalui prosedur hukum yang berlaku. Dalam kacamata hukum syariat Islam, perilaku sesama jenis jelas keharamannya karena menyalahi fitrah manusia. Persoalan yang menyentuh nilai moralitas ini merupakan perhatian serius karena taruhannya adalah masa depan generasi muda Karawang," ujar Yayan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Yayan, normalisasi kemaksiatan secara terbuka merupakan ancaman nyata bagi tatanan sosial masyarakat Karawang yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamis.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Kajian Strategis KMIK Jakarta, Muhammad Nur Hidayat, mengkritik keras manajemen THM yang berlindung di balik alasan "kecolongan". Ia menilai, hal tersebut mengindikasikan adanya kelalaian fatal dalam pengawasan operasional dan kepatuhan perizinan.

"Sejalan dengan sikap Pemkab untuk menjaga nilai-nilai moralitas, kami dari bidang advokasi menilai dalih 'kecolongan' dari pihak manajemen THM tidak bisa ditoleransi. Jika standar pengawasan mereka berjalan, hal ini pasti bisa dicegah. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi indikasi kuat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum," tegas Nur Hidayat.

Sebagai komitmen nyata dalam mengawal isu ini, KMIK Jakarta merilis tiga poin desakan utama:

1. Penegakan Hukum Total: Meminta Polres Karawang dan Satpol PP segera menuntaskan investigasi video viral tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa kompromi.

2. Pencabutan Izin Operasional THM: Mendesak Pemkab Karawang menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin usaha bagi THM yang terbukti membiarkan praktik menyimpang di dalam areanya.

3. Sinergi Benteng Moralitas: Menyerukan kepada seluruh elemen umat, tokoh agama, masyarakat, dan aparat untuk bersinergi memperketat pengawasan lingkungan demi masa depan pemuda Karawang.

KMIK Jakarta memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara strategis agar keadilan hukum dan kesucian norma daerah di Kota Pangkal Perjuangan tetap terjaga dengan teguh.

Populer